DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN (PERKIMTAN) KABUPATEN PACITAN
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Pacitan melalui Sekretaris Daerah
TUGAS POKOK DINAS PERKIMTAN
Membantu Bupati dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan dalam urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pertanahan.